Kamis, 18 November 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. HUKUM
     Menurut pakar hukum seperti Utrecht,hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.sedangkan menurut JCT. Simorangkir SH, dan woerjono Sastropranoto SH seorang sarjana hukum Indonesia,mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukum tertentu.  

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
    Hukum memiliki beberapa sifat yaitu mengatur dan memaksa,Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.


b) Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat
5. Pendapat sarjana hukum

c) Pembagian Hukum
1)Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
a. Hukum Undang-undang
b. Hukum Kebiasaan
c. Hukum Traktat
d. Hukum Yurisprudensi

2) Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Dalam :
a. Hukum Tertulis
b. Hukum tertulis yang dimodifikasikan
c. Hukum tertulis tak dimodifikasikan
d. Hukum tak tertulis


3) Menurut Tempat Berlakunay Hukum dibagi Dalam :
a. Hukum Nasional
b. Hukum Internasional
c. Hukum Asing
d. Hukum Gereja



4) Menurut Waktu Berlakuanya Hukum dibagi Dalam :
a. Ius Constitutum
b. Ius Constituendum
c. Hukum Asasi



5) Menurut Cara mempertahankannya dibagi Dalam :
a. Hukum Material
b. Hukum Formal


6) Menurut Sifatnya Hukum dibagi Dalam :
a. Hukum yang Memaksa
b. Hukum yang Mengatur


7) Menurut Wujudnya Hukum dibagi Dalam :
a. Hukum Objektif
b. Hukum Subyektif


8) Menurut Isinya Hukum dibagi Dalam :
a. Hukum Privat
b. Hukum Public


B. NEGARA
     Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
Negara mempunya 2 tugas utama yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama     lainnya
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a) Sifat-sifat Negara
1) Sifat Memaksa
2) Sifat Monopoli
3) Sifat mencakup semua


b) Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
2) Negara Serikat


c) Unsur-unsur Negara
1) harus ada wilayahnya
2) harus ada rakyatnya
3) harus ada pemerintahannya
4) harus ada tujuannya
5) mempunyai kedaulatan


2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
    Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. tanpa rakyat maka negara tersebut hanyalah angan-angan. termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk terhadap peraturan negar tersebut.
menurut kansil orang yang berada dalam suatu wilayah  negara dapa dibedakan menjadi :
a. Penduduk
b. Bukan penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar